Sholat
Tahiyyatul Masjid adalah sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh seorang
muslim yang memasuki Masjid.
Sebagaimana dijelaskan oleh sebuah hadist dari Abu Qatadah
Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian
masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.”
Pengecualian dalam melaksanakan tahiyyatul masjid
Seorang
khatib masjid jika masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan khutbah jum’at maka
tidak mendirikan sholat dua raka’at. Kemudian orang yang tinggal di masjid
karena seringnya keluar masuk masjid karena akan memberatkannya, maka tidak
disunnahkan baginya untuk mendirikan tahiyatul masjid sebagaimana orang yang
masuk masjid. Kemudian imam sholat wajib. Dan setelah dikumandangkannya iqomah,
karena sholat wajib lebih utama dari tahiyatul masjid.
Sebagian
yang lain berpendapat disunnahkan mengulangi tahiyyatul masjid setiap kali
mengulangi masuk ke dalam masjid, mengambil pendapat ini Imam Annawawi dan
Syaikhul Islam memilihnya, dan inilah dhohir perkataan hanabilah.
As
syaukani berpendapat bahwa sholat tahiyyatul masjid disyariatkan walaupun
mengulangi masuk masjid berkali-kali sesuai dhahir hadist.Wallahu A’lam.
Hikmah
tahiyyatul Masjid
Pelaksanaan
tahiyyatul masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana kedudukan
salam ketika hendak memasuki rumah, kemudian menyalami pemiliknya ketika
bertemu dengannya.
Berkata
Imam Nawawi rahimahullah: “sebagian yang lain menjelaskan sebagai penghormatan
pemilik masjid, maksudnya adalah pendekatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
bukan kepada masjid, karena memasuki rumah pemiliknya (Allah), maka ini
menghormati pemiliknya bukan masjidnya.”
Hal-hal
yang berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid
- Waktu tahiyyatul masjid
adalah setelah memasuki masjid sebelum duduk, sedangkan jika duduk dengan
sengaja dan sadar. Maka tidak diperintahkan untuk berdiri mengerjakannya, karena
telah berlalu waktunya.
- Siapa yang memasuki masjid
dan duduk karena tidak tahu atau lupa sebelum melaksanakan tahiyyatul masjid.
Maka dia mempunyai hak untuk melaksanakan sholat dua rakaat, karena tidaklah
berlalu waktu jika duduk karena berudzur, dengan syarat belum dilaksanakan
sholat wajib.
- Hukum fiqh tahiyyatul
masjid adalah sunnah menyelisihi yang mengatakan hukumnya wajib. Imam An nawawi
telah menceritakan ijma tentang ini.
- Barang siapa yang memasuki
masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka disyariatkan untuk
menjawab adzan, dan mengakhirkan tahiyyatul masjid untuk mengetahui keutamaan
menjawab adzan. Kecuali jika memasuki masjid pada waktu sholat jum’ah dan telah
dimulai adzan sebelum khutbah, maka dalam keadaan ini lebih didahulukan
melaksanakan tahiyyatul masjid dari menjawab adzan, karena mendengarkan khutbah
itu lebih penting.
-
Siapa yang memasuki masjid
pada hari jum’at dan khatib sedang berkhutbah disunnahkan melaksanakan
tahiyyatul masjid, meringankan sholatnya dan makruh meninggalkannya. Sesuai
dengan hadist “...janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhori dan
Muslim). Dan jika khotib akan mengakhiri khutbah dan menyangka jika
melaksanakan tahiyyatul masjid tidak akan mendapat satu rakaat, maka dia
berdiri sampai dimulai sholat, sehingga dia tidak duduk di masjid dalam keadaan
belum melaksanakan tahiyyatul masjid.
- Kepada siapa yang akan
melaksanakan sholat wajib, kemudian mendatangi masjid dan telah didirikan
sholat. Maka disunnahkan untuk mengikuti sholat wajib itu.
Inilah pengertian dan hal-hal
yang berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid. Kita memohon kepada Allah untuk
memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita, dan memberi kita manfaat dengan ilmu
yang kita pelajari. Wallahu A’lam.*(ehsani)
* dari makalah berjudul ‘Ahkam
tahiyyatul masjid’ dalam www.kalemat.org
0 Komentar:
Posting Komentar