Rabu, 18 Juli 2012

Sholat Tahiyyatul Masjid dan Hal yang Berkaitan dengannya

Sholat Tahiyyatul Masjid adalah sholat sunnah dua raka’at yang dikerjakan oleh seorang muslim yang memasuki Masjid.
Sebagaimana dijelaskan oleh sebuah hadist dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.”

Pengecualian dalam melaksanakan tahiyyatul masjid

Seorang khatib masjid jika masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan khutbah jum’at maka tidak mendirikan sholat dua raka’at. Kemudian orang yang tinggal di masjid karena seringnya keluar masuk masjid karena akan memberatkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mendirikan tahiyatul masjid sebagaimana orang yang masuk masjid. Kemudian imam sholat wajib. Dan setelah dikumandangkannya iqomah, karena sholat wajib lebih utama dari tahiyatul masjid.
Sebagian yang lain berpendapat disunnahkan mengulangi tahiyyatul masjid setiap kali mengulangi masuk ke dalam masjid, mengambil pendapat ini Imam Annawawi dan Syaikhul Islam memilihnya, dan inilah dhohir perkataan hanabilah.
As syaukani berpendapat bahwa sholat tahiyyatul masjid disyariatkan walaupun mengulangi masuk masjid berkali-kali sesuai dhahir hadist.Wallahu A’lam.

Hikmah tahiyyatul Masjid

Pelaksanaan tahiyyatul masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana kedudukan salam ketika hendak memasuki rumah, kemudian menyalami pemiliknya ketika bertemu dengannya. 
Berkata Imam Nawawi rahimahullah: “sebagian yang lain menjelaskan sebagai penghormatan pemilik masjid, maksudnya adalah pendekatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bukan kepada masjid, karena memasuki rumah pemiliknya (Allah), maka ini menghormati pemiliknya bukan masjidnya.”

Hal-hal yang berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid

-       Waktu tahiyyatul masjid adalah setelah memasuki masjid sebelum duduk, sedangkan jika duduk dengan sengaja dan sadar. Maka tidak diperintahkan untuk berdiri mengerjakannya, karena telah berlalu waktunya.
-      Siapa yang memasuki masjid dan duduk karena tidak tahu atau lupa sebelum melaksanakan tahiyyatul masjid. Maka dia mempunyai hak untuk melaksanakan sholat dua rakaat, karena tidaklah berlalu waktu jika duduk karena berudzur, dengan syarat belum dilaksanakan sholat wajib.
-     Hukum fiqh tahiyyatul masjid adalah sunnah menyelisihi yang mengatakan hukumnya wajib. Imam An nawawi telah menceritakan ijma tentang ini.
-       Barang siapa yang memasuki masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka disyariatkan untuk menjawab adzan, dan mengakhirkan tahiyyatul masjid untuk mengetahui keutamaan menjawab adzan. Kecuali jika memasuki masjid pada waktu sholat jum’ah dan telah dimulai adzan sebelum khutbah, maka dalam keadaan ini lebih didahulukan melaksanakan tahiyyatul masjid dari menjawab adzan, karena mendengarkan khutbah itu lebih penting.
-        Siapa yang memasuki masjid pada hari jum’at dan khatib sedang berkhutbah disunnahkan melaksanakan tahiyyatul masjid, meringankan sholatnya dan makruh meninggalkannya. Sesuai dengan hadist “...janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan jika khotib akan mengakhiri khutbah dan menyangka jika melaksanakan tahiyyatul masjid tidak akan mendapat satu rakaat, maka dia berdiri sampai dimulai sholat, sehingga dia tidak duduk di masjid dalam keadaan belum melaksanakan tahiyyatul masjid.
-      Kepada siapa yang akan melaksanakan sholat wajib, kemudian mendatangi masjid dan telah didirikan sholat. Maka disunnahkan untuk mengikuti sholat wajib itu.

Inilah pengertian dan hal-hal yang berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid. Kita memohon kepada Allah untuk memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita, dan memberi kita manfaat dengan ilmu yang kita pelajari. Wallahu A’lam.*(ehsani)

* dari makalah berjudul ‘Ahkam tahiyyatul masjid’ dalam www.kalemat.org

0 Komentar:

Posting Komentar

 
;