Jumat, 27 Januari 2012

Beberapa Sunnah Setelah Sholat Wajib

Ada beberapa hal yang di sunnahkan bagi seorang muslim setelah selesai melaksanakan Sholat wajib.Sebagaimana yang di tuliskan oleh Fuqoha’ sebagai berikut:

- Di sunnahkan menunggu atau tinggal sebentar bagi imam dan ma’mum jika terdapat jama’ah wanita,supaya mereka membubarkan diri dan tidak bercampur dengan jama’ah laki-laki.Sebagaimana di jelaskan hadist dari ummu salamah Radhiyallahu anha berkata: “ bahwasannya Rosululloh Shalallhu Alaihi wa Sallam jika selesai salam,para jama’ah wanita berdiri,sampai beliau menyelesaikan salamnya,beliau menetap di tempatnya sambil menghadap ke kiri sebelum bediri.Berkata Ummu Salamah : Kami mengira -Wallahu A’lam- hal itu di maksudkan supaya jama’ah wanita membubarkan diri sebelum sebelum di ketahui oleh jama’ah laki-laki.”

- Hendaknya setelah selesai sholat apabila berdiri dari duduknya memulai berdiri menghadap ke kiri atau kanan sesuai dengan kebutuhannya.apabila tidak mempunyai kebutuhan hendaknya memulai berdiri dengan menghadap ke kanan,karena yang demikian lebih utama.Ibnu Mas’ud berkata : “tidaklah salah satu dari kalian memberikan bagi syaitan kedudukan dalam sholatnya,dia melihat kebenaran atasnya maka dia tidak berdiri kecuali dengan manghadap ke kanan,aku telah melihat Rosulullah Shalallhu Alaihi wa sallam berkali-kali tidak memulai berdiri dengan menghadap ke kiri.” Dari qubaishoh bin hulb dari ayahnya :”bahwasanya dia sholat bersama Nabi Sholallahu Alaihi wa sallam,dan beliau berdiri dari kedua sisinya.”

- Di sunnahkan memisahkan antara sholat wajib dan sunnah dengan perkataan atau berpindah dari tempatnya.Tetapi berpindah tempat itu lebih utama,sesuai dengan larangan untuk menyambung antara sholat wajib dan sunnah kecuali setelah melaksanakan hal yang di sebutkan di atas.Berpindah tempat itu lebih utama untuk memperbanyak bagian tempat sholat yang akan menjadi saksi baginya di hari kiamat.Di sunnahkan juga memisahkan antara subuh dan sunnahnya dengan berbaring di atas lambungnya menghadap kiri atau kanan mengikuti sunnah.
Imam Ahmad rh Berkata : tidaklah seorang imam mendirikan sholat sunnah di tempat ia melaksanakan sholat wajib,sebagaimana Ali -Rodhiyallahu anhu- berkata.Beliau juga berkata : barang siapa sholat di belakang imam,tidak masalah bagi dirinya untuk mendirikan sholat sunnah di tempatnya,hal ini sebagaimana yang di lakukan oleh Ibnu Umar.Mughiroh bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rosululloh Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:”tidaklah seorang imam mendirikan sholat sunnah di tempat yang dia sholat di situ bersama orang-orang” Imam Syafi’i menyebutkan bahwa sholat sunnah yang tidak di perintahkan berjama’ah lebih utama mendirikannya di rumah dari pada di masjid,sesuai khobar shohih “ sebaik-baik sholat seseorang adalah di rumah kecuali sholat wajib” supaya terdapat barakah sholat di rumahnya.

*Al fiqhu-l-islami wa adillatuhu,Juz:1,Dr. Wahbah Az zuhaily.

0 Komentar:

Posting Komentar

 
;