Rabu, 29 Februari 2012

Katakan Tidak Untuk Pemikiran Liberal !!

Berkembanganya pemikiran–pemikiran liberal belakangan ini sungguh meresahkan umat. Bagaimana tidak? Bangunan kokoh syari’at islam ini di gerogotinya satu persatu, bagaikan rayap yang menggerogoti kayu, tak segan segan satu demi satu syari’at Allah dihinakan dan diinjak–injak, ditempelkannya nama islam pada pemikiran–pemikirannya padahal sungguh sangat jauh sekali bahkan sudah menyimpang dan sungguh melecehkan dan menginjak-injak nilai islam itu sendiri, oleh karena itu penting kiranya kita mengetahui hukum tentang pemikiran pemikiran liberal dan para pelaku–pelakunya. Berikut ini fatwa fadhilatusy syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ketika ditanya tentang hal tersebut.

****

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullohi wa barakatuh

Apa pendapat anda tentang da’wah kepada pemikiran liberal di Negara Negara kaum muslimin? yaitu pemikiran yang mengajak kepada kebebasan yang tidak ada yang mengaturnya kecuali hanya dengan hukum-hukum buatan manusia, kemudian menyamakan kedudukan antara mukmin dan kafir dengan anggapan keberagaman, kemudian menjadikan setiap individu manusia mempunyai kebebasan yang tidak diikat dan tidak tunduk kepada syari’at seperti yang mereka anggap, kemudian melanggar sebagian hukum-hukum syari’at islam yang tidak sesuai dengan pemikiran mereka, seperti hukum hukum yang berkaitan tentang wanita, dan hubungan dengan orang kafir, tentang nahi mungkar, hukum hukum tentang jihad, dan lain sebagainya masih banyak lagi, yang penting hukum-hukum yang bertentangan dengan pemikiran pemikiran liberal mereka, apakah boleh bagi seorang muslim mengatakan, ”saya muslim liberal"? Dan apa nasehat anda untuknya dan yang semisal dengannya?


Jawaban:

Wa ‘alaikum salam wa rahmatullohi wa barakatuh, wa ba’du

Sesungguhnya seorang muslim itu adalah orang yang berserah diri sepenuhnya kepada Alloh dengan tauhid, yang dibuktikan dengan ketaatan, dan berlepas diri dari syirik dan yang semacamnya, maka bagi sesiapa yang menginkan kebebasan yang tidak diatur kecuali oleh hukum hukum buatan manusia, maka ini disebut dengan kedurhakaan dan kesombongan terhadap syari’at Allah subhanahu wa Ta’ala, berarti ia telah menghendaki hukum jahiliyah, dan hukum thogut, maka dia bukan seorang muslim, dan barang siapa yang mengingkari apa apa yang dia ketahui dari ilmu agama yang sebenarnya sudah ia ketahui, seperti perbedaan antara muslim dan kafir, dan menghendaki kebebasan yang tidak mau tunduk dibawah tatanan dan ikatan syari’at islam, dan mengingkari hukum hukum syar’I, seperti hukum-hukum yang berkenaan khusus tentang wanita, amar ma’ruf nahi munkar, dan tentang pensyariatan jihad fie sabilillah, maka orang yang seperti ini berarti telah melakukan sejumlah pembatal dari pembatal pembatal keislaman, kita memohon kepada Alloh kekuatan untuk tidak termasuk dalam golongan mereka. Dan orang yang berkata “saya adalah muslim liberal maka hakekatnya keislaman yang ia miliki telah batal, jikalau liberal yang dimaksudkan adalah seperti itu, maka bagi sang pelaku untuk segera bertaubat kepada Alloh subhanahu wa Ta’ala dari pemikiran pemikiran seperti itu, dan menjadi muslim yang sebenarnya.


Fadhilatusy syaikh: Shalih Bin Fauzan Al – fauzansource:shoutussalam.com

0 Komentar:

Posting Komentar

 
;